Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia hadir langsung berdialog dengan pimpinan tertinggi lembaga peradilan negara
JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melakukan audiensi resmi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Senin (25/5/2026). Kunjungan ini merupakan wujud nyata peran aktif organisasi mahasiswa nasionalis dalam mendorong pemahaman hukum yang utuh dan berkeadilan di tengah masyarakat, menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026.
DPP GMNI dalam audiensi ini dihadiri oleh Ketua Umum Risyad Fahlefi, Ketua Bidang Hukum Ramos Agung Surya Wirawan, beserta jajaran pengurus DPP lainnya. Delegasi GMNI disambut hangat oleh pimpinan tertinggi Mahkamah Agung, yakni Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H.
Kehadiran tiga pimpinan puncak Mahkamah Agung sekaligus dalam satu forum audiensi mencerminkan keseriusan lembaga peradilan negara dalam mendengar aspirasi masyarakat sipil, khususnya kalangan mahasiswa, di tengah dinamika perubahan hukum yang sedang berlangsung. Urgensi Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru.
Dalam pertemuan tersebut, DPP GMNI menyampaikan keprihatinan atas masih rendahnya pemahaman publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang telah berlaku. Ketua Bidang Hukum DPP GMNI Ramos Agung Surya Wirawan menegaskan bahwa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru membutuhkan pendampingan edukasi hukum yang masif dan terstruktur, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang meluas di masyarakat.
“KUHP dan KUHAP baru adalah tonggak modernisasi hukum nasional yang sudah lama dinantikan. Namun tanpa sosialisasi yang menyeluruh dan merata, masyarakat rentan terjebak dalam persepsi yang keliru. GMNI siap menjadi jembatan antara lembaga hukum dan rakyat.”
— Ramos Agung Surya Wirawan, Ketua Bidang Hukum DPP GMNI.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam audiensi adalah pasal kohabitasi atau kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 412 KUHP baru. Di tengah masyarakat, pasal ini kerap dipahami secara berlebihan seolah negara akan menginvasi ruang privat warga secara semena-mena. Padahal, GMNI menekankan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihakpihak tertentu yang diatur secara ketat, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak yang telah cukup umur — bukan laporan dari masyarakat umum atau aparat secara sepihak.
Demikian pula dengan pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara yang turut menjadi perbincangan hangat. GMNI mendorong agar masyarakat memahami konteks dan ruang lingkup pasal tersebut secara proporsional: pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik atau kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga martabat institusi negara dari serangan yang tidak berdasar dan bersifat merendahkan. Kritik yang konstruktif, faktual, dan disampaikan secara bertanggung jawab tetap terlindungi dalam koridor hukum.
Pokok – pokok Aspirasi DPP GMNI Kepada MAHKAMAH AGUNG RI:
◆ Mendorong percepatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah-daerah terpencil, guna mencegah miskomunikasi hukum yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
◆ Memohon penjelasan resmi dan edukatif terkait pasal-pasal yang dinilai masih multitafsir di masyarakat, khususnya Pasal 411 (perzinaan), Pasal 412 (kohabitasi), serta pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara.
◆ Mendukung penguatan peran dan pengakuan profesi mediator sebagai ujung tombak penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sejalan dengan semangat MA dalam mendorong penyelesaian perkara yang efisien dan berkeadilan.
◆ Mendorong Mahkamah Agung untuk mengoptimalkan platform dan media publikasi yang dimiliki — termasuk Majalah Mahkamah Agung — sebagai sarana penyebaran literasi hukum kepada masyarakat luas.
◆ Mediator dan Literasi Hukum: Agenda Bersama
Audiensi juga membahas pentingnya penguatan profesi mediator dalam sistem peradilan Indonesia. GMNI menyampaikan dukungannya atas peran mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang humanis dan efisien, serta mendorong Mahkamah Agung untuk terus mengembangkan ekosistem mediator yang profesional dan bersertifikat.
Selain itu, GMNI mengapresiasi keberadaan kanal media dan wadah penulisan yang dimiliki Mahkamah Agung sebagai ruang diskursus sistem hukum Indonesia. Organisasi berharap platform tersebut dapat dimanfaatkan lebih luas untuk mempublikasikan artikel, kajian, dan analisis hukum yang dapat diakses oleh kalangan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum, sehingga tumbuh ekosistem literasi hukum yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami menyambut positif kepedulian GMNI terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Mahkamah Agung terbuka untuk bersinergi bersama organisasi mahasiswa dalam upaya mencerdaskan kehidupan hukum bangsa.”
— PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Kedua belah pihak sepakat bahwa pembaruan hukum hanya akan bermakna apabila dibarengi dengan edukasi publik yang konsisten dan kolaborasi lintas lembaga. DPP GMNI menyatakan kesiapannya untuk turut serta dalam berbagai program sosialisasi yang dapat diselenggarakan bersama Mahkamah Agung.












